JAKARTA, KOMPAS.com - Mengemudi saat malam hari kadang menjadi pilihan bagi sebagian orang yang hendak pulang ke kampung halaman, entah karena alasan kondisi lalu lintas yang lebih lengang, pun terpaksa.
Seperti pantauan tim Merapah Trans-Jawa 2022 Kompas.com di jalur Pantai Utara (Pantura), Jumat (29/4/2022), malam, beberapa pemudik kendaraan pelat B terlihat memadati ruas jalur pantura. Kebanyakan di dominasi oleh pengendara roda dua.
Perlu dipahami, mengemudi malam hari saat perjalanan jauh tidak direkomendasikan sebab lebih rawan. Namun kalau terpaksa, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pengendara.
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, saat berkendara di malam hari sebaiknya mengemudi di bawah batas maksimal kecepatan ideal.
“Batasan kecepatan ideal harus disesuaikan dengan kondisi lingkungan, kendaraan dan pengemudi itu sendiri,” kata Jusri kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Menurut Jusri, pengemudi harus menurunkan kecepatan disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, ia menilai secara alamiah tubuh akan memilih beristirahat pada malam hari. Sebab, jika dipaksa berkendara pada malam hari, ada potensi tubuh akan cepat lelah dan akhirnya pengendara mengantuk.
Maka dari itu, untuk menghindari penyebab fatal apabila sedang kehilangan konsentrasi, Jusri menyarankan pengendara untuk tidak mengemudi di bawah batas kecepatan ideal.
Selain itu, Jusri menilai mental sebagian pengendara di Indonesia belum baik. Masih ada pengendara yang tida disiplin dalam penggunaan pencahayaan lampu, bahkan banyak yang mengabaikan.
Belum lagi kondisi infrastruktur seperti jalan berlubang yang dinilai membahayakan apabila dilintasi dalam kecepatan tinggi pada malam hari.
“Atas berbagai alasan itu, mengemudi di bawah batas maksimal kecepatan ideal mutlak dilakukan. Kalau misal kecepatan ideal di rute yang dilalui sampai 60 Km per jam (kpj), maka harus berkendara di bawahnya, bisa 40 Kpj atau 50 Kpj,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/30/092200415/waspada-keselamatan-saat-mengemudi-di-malam-hari