Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Agar Tak Tertipu, Cek Legalitas Bus Resmi untuk Mudik via SPIONAM

JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya tawaran travel gelap serta bus pariwisata ilegal jelang musim mudik Lebaran, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sejumlah langkah antisipasi untuk menekan peredarannya.

Namun selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, juga ikut menyarankan agar masyarakat lebih jeli dalam memilih angkutan untuk keperluan mudik.

Menurut Budi, memasuki masa Angkutan Lebaran 2022, pihaknya telah menyediakan portal SPIONAM untuk mempermudah masyarakat mengecek secara mandiri validitas angkutan umum yang akan digunakan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memeriksa kendaraan yang akan digunakan apakah sudah terdaftar atau belum. Untuk memeriksa ini disediakan Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda atau SPIONAM," kata Budi dalam keterangan resminya, Rabu (06/04/2022).

Budi menjelaskan, melalui situs SPIONAM, masyarakat bisa mendapatkan ragam informasi seputar kelaikan kendaraan yang akan dijadikan moda transportasi umum di sektor darat untuk kepentingan mudik Lebaran.

Selain itu, hal tersebut juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus mencegah maraknya angkutan ilegal yang beroperasi menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Belakangan sering terjadi kecelakaan bus pariwisata. Oleh karena itu sebelum memilih jenis angkutan ataupun PO-nya diharapkan masyarakat dapat memeriksa kendaraan tersebut di SPIONAM karena nantinya akan menyangkut keselamatan dan keamanan pengguna bus," ucap Budi.

Melalui SPIONAM, masyarakat bisa melihat masa berlaku uji kendaraan atau bus yang akan digunakan serta masa berlaku kartu pengawasannya. Selain itu, pemeriksaan keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek, apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.

Untuk mengakesesnya, cukup dengan membuka http://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa, atau dapat juga memilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.

"Jika nopol kendaraan ataupun nama PO tidak ditemukan, maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar" ujar Budi.

Budi juga menjelaskan kini pihaknya tengah memperketat pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun bus pariwisata gelap yang beroperasi. Kemenhub akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan di Kabupaten dan Kota maupun Kepolisian meningkatkan pengawasan.

Selain itu, pengusaha bus AKAP dan Pariwisata juga wajib meningkatkan faktor keselamatan dalam berkendara, dan diminta menyediakan hand sanitizer di dalam bus sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 selama perjalanan.

"Setiap penumpang yang masuk juga diimbau memiliki aplikasi PeduliLindungi yang ter-update agar selalu sejalan dengan regulasi. Saya juga minta agar para pengemudi bus yang membawa kendaraan supaya dipilih yang benar-benar mengetahui jalur beserta tantangan rute yang dilewatinya sehingga sudah hafal jalur dan tidak lagi menggunakan maps," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/07/090200615/agar-tak-tertipu-cek-legalitas-bus-resmi-untuk-mudik-via-spionam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke