Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Bayar Denda E-tilang akibat Melanggar Batas Kecepatan Tol

JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sejak 1 April 2022.

Ada dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).

Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km per jam (kpj).

Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 kpj sampai batas maksimal 80 kpj. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 kpj.

Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

“Jadi kalau mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” ucap Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan melalui keterangan resmi, Rabu (6/4/2022).

Berdasarkan kamera pengawas, petugas kepolisian akan mengecek identitas kendaraan pelanggar dari electronic registration and identification (ERI) untuk memproses denda tilang elektronik.

Selanjutnya maksimal tiga hari setelah terjadi pelanggaran ETLE, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.

Surat konfirmasi e-tilang tersebut berisi rincian nama pemilik kendaraan, foto atau bukti pelanggaran tilang elektronik, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik, jenis kendaraan, dan masa berlaku kendaraan.

Pada surat konfirmasi juga tertera jadwal klarifikasi pemilik kendaraan ke unit ETLE masing-masing Polda. Konfirmasi tilang elektronik bisa dilakukan secara daring di sini. Hal ini sebagai hak jawab kepemilikan kendaraan.

Pemilik kendaraan diberikan kesempatan maksimal lima hari untuk klarifikasi ETLE. Jika pelanggar mengonfirmasi pelanggaran, akan menerima surat tilang warna biru sebagai bukti pelanggaran serta kode cara bayar e-tilang.

Berikut cara membayar e-tilang dikutip dari situs resmi e-tilang info.

Bayar e-tilang via kantor Bank BRI
* Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
* Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
* Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
* Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
* Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
* Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via ATM BRI
* Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
* Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
* Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
* Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
* Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via Mobile Banking BRI
* Login aplikasi BRI Mobile
* Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
* Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
* Masukkan PIN Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang
* Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

Bayar denda tilang elektronik via Internet Banking BRI
* Login pada alamat Internet Banking BRI
* Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA.
* Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
* Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
* Masukkan password dan mToken.
* Cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti cara bayar e tilang.
* Tunjukkan bukti bayar denda tilang elektronik ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar e-tilang via EDC BRI
* Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA.
* Swipe kartu Debit BRI Anda.
* Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
* Masukkan PIN. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
* Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
* Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda tilang elektronik via transfer ATM dari bank lain
* Masukkan kartu Debit dan PIN Anda.
* Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.
* Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
* Masukkan nominal denda tilang elektronik.
* Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
* Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
* Simpan struk transaksi sebagai bukti bayar cara bayar e tilang.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/04/07/072200415/begini-cara-bayar-denda-e-tilang-akibat-melanggar-batas-kecepatan-tol

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke