Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengenal Apa Itu Jalan Nasional di Indonesia, Panjangnya Mencapai 47.017 Km

Di Indonesia sendiri, jalan dibedakan menjadi menjadi beberapa jenis. Pembagian jenis jalan ini tertuang di  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. 

Mengacu pada Undang-undang tersebut, jalan di Indonesia terbagi menjadi jalan umum, jalan khusus dan jalan tol.

Sementara itu, menurut statusnya, jalan umum dikelompokkan ke dalam jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa.

Direktur Sistem Dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ) Miftachul Munir, mengatakan jika jalan nasional dapat dikenali dari ciri-ciri pembangunannya.

“Markanya biasanya menggunakan marka kuning, itu adalah ciri-ciri jalan nasional atau jalan-jalan yang di bangun oleh APBN,” ujarnya secara virtual yang disiarkan di kanal Youtube resmi pupr_binamarga.

Jalan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. Jalan arteri dalam Sistem Jaringan Jalan primer yang menghubungkan antar pusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, dan/ atau pusat kegiatan nasional dan/ atau pusat kegiatan wilayah dengan bandar udara pengumpul dan pelabuhan utama atau pengumpul.

b. Jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan sistem transportasi nasional lainnya yang merupakan jalan kolektor primer 1.

c. Jalan strategis nasional dan

d. Jalan Tol

Dengan kata lain, jalan nasional merupakan jalan arteri dan jalan kolektor untuk menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan strategis nasional serta jalan tol.

“Panjang jalan nasional di Indonesia saat ini adalah 47.017 km dari total jaringan jalan provinsi dan kabupaten,” imbuh Miftachul.

Letak Jalan Nasional

Jalur Pantura (Pantai Utara) merupakan salah satu jalan nasional yang paling terkenal. Rute ini merupakan salah satu jaringan jalan nasional yang disebut Jalan Nasional Rute 1.

Jalur ini melintas di pesisir utara Pulau Jawa dan menghubungkan Cilegon-Jakarta-Semarang-Surabaya-Banyuwangi.

Jalan Pantura memiliki panjang 1.316 km yang melewati lima provinsi di Pulau Jawa, yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat. Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain jalur Pantura, jalan nasional lainnya di pulau Jawa ada Jalur Pansela. Jalan Raya Lintas Sumatera menjadi jalan nasional di Sumatera.

Di Sulawesi ada Jalan Raya Lintas Sulawesi, di Papua ada Jalan Raya Lintas Papua lalu di Nusa Tenggara Timur ada Jalan Nasional Trans Timor.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/16/154100615/mengenal-apa-itu-jalan-nasional-di-indonesia-panjangnya-mencapai-47.017-km

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke