JAKARTA, KOMPAS.com – Bekerjasama dengan Direktorat Penegak Hukum Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Operasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Operasi truk ODOL berlaku di sejumlah ruas tol, di antaranya Ruas Tol Jakarta-Merak, Gerbang Tol Karang Tengah Tangerang, dan Ex Exit Gerbang Tol Cikarang Utama KM 30, mulai Kamis (10/2) hingga 21 Februari mendatang.
Budi Setiyadi, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, mengatakan, truk yang terbukti melebihi kapasitas muatan akan diminta untuk memindahkan atau transfer muatan ke kendaraan lain.
“Biaya pemindahan atau transfer muatan menjadi tanggungan pemilik kendaraan maupun pemilik barang dan mobilnya tidak diizinkan melanjutkan perjalanan sebelum melakukan transfer muatan,”ujar Budi, dalam keterangan tertulis (14/2/2022).
“Dari aspek law enforcement, kendaraan yang terjaring operasi akan dikenakan penerapan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata dia.
Dalam operarsi truk ODOL kali ini, pihak berwajib menggunakan alat timbang portable atau Weigh In Motion (WIM).
Dengan alat WIM ini kendaraan dapat tetap bergerak, berbeda dengan alat timbang yang biasanya ditemukan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau Jembatan Timbang.
Budi juga menambahkan, pihaknya secara bertahap akan melakukan evaluasi di seluruh WIM yang terpasang baik yang ada di jalan tol maupun jembatan timbang.
“Untuk mengetahui efektifitas penggunaan alat tersebut dalam memberantas angkutan barang yang melanggar batas muatan,” ucap Budi.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/064200015/catat-3-ruas-tol-ini-berlakukan-razia-truk-odol