JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas bisa disebabkan oleh berbagai jenis kendaraan, tidak terkecuali truk pengangkut kontainer dengan dimensi yang lebih besar dibanding angkutan barang pada umumnya.
Sebagian orang belum memahami, pada truk pengangkut kontainer, kereta yang membawa peti kemas tersebut juga harus diuji kelaikan jalannya. Jadi, bukan cuma kepala truk (tractor head) saja yang diuji.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi juga mengatakan, angkutan barang seperti truk yang menarik trailer harus memiliki dua kartu uji KIR, bukan tractor head-nya saja.
“Truk kontainer seperti ini baik head tractor maupun trailer di belakangnya harus dilakukan uji berkala dua-duanya. Tapi biasanya yang trailer kerap belum di-KIR, cuma kepalanya saja,” kata Budi beberapa waktu lalu.
Senior Investigator Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Ahmad Wildan mengatakan, pihaknya pun pernah melakukan investigasi empat kasus kecelakaan truk trailer. Hasilnya, keempat truk tadi punya masalah pada trailernya.
“Semuanya yang bermasalah adalah trailernya, tractor head-nya enggak ada yang masalah. Ada tiga koneksi yang harus disambung ke trailer, ini yang banyak menjadi masalah,” ucap Wildan.
Ia menyebutkan, tiga koneksi penting tersebut adalah sistem pengisian udara, pengaturan pedal, dan kelistrikan. Maka dari itu, ketiga koneksi ini harus rutin dicek kondisinya. Terlebih, ada sistem pengereman yang bekerja pada koneksi tersebut.
Adanya kasus kecelakaan truk pengangkut kontainer dengan dugaan diakibatkan rem blong menjadi salah satu dasar kuat pentingnya pengujian kelaikan kendaraan semacam ini secara menyeluruh. Bukan cuma kepala truknya, tapi juga kereta pengangkut kontainernya.
https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/21/173200515/uji-kelaikan-truk-pengangkut-kontainer-harus-menyeluruh