Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Anggota DPR RI Punya Pelat Nomor Khusus, Ini Cirinya

JAKARTA, KOMPAS.com - Selain TNI dan Polri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga memiliki pelat nomor khusus untuk kendaraan. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus ini akan berlaku untuk semua anggota DPR RI.

Tujuan diberlakukannya pelat khusus bagi anggota DPR ini dimaksudkan agar kendaraan mudah dikenali saat berada di jalan. Selain itu, mobil yang menggunakan pelat nomor khusus ini juga akan mudah dipantau jika melakukan pelanggran di jalan raya.

Pelat nomor khusus bagi anggota DPR tersebut tertuang dalam surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.

Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.

Meskipun memiliki TNKB khusus, bukan berarti kendaraan yang menggunakan pelat khusus ini tidak bisa dikenakan tilang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semua pengguna jalan memiliki hak sama di mata hukum.

Semua kendaraan bisa ditilang jika melakukan pelanggaran berdasarkan kewenangannya masing-masing.

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (21/1/2022), ada beberapa ciri khusus yang dimiliki oleh pelat nomor yang akan digunakan oleh DPR. Cirinya adalah memiliki logo DPR RI dalam TNKB tersebut.

Pelat nomor yang digunakan akan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR Ri kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.

Kolom logo DPR dalam pelat nomor tersebut akan diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor akan diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver. Garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga akan diberi warna silver.

Nomor pelat tersebut akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).

https://otomotif.kompas.com/read/2022/01/21/171200215/anggota-dpr-ri-punya-pelat-nomor-khusus-ini-cirinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke