Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bahaya, Bahu Jalan Tol Jangan Dipakai untuk Menyalip

JAKARTA, KOMPAS.com - Di setiap jalan tol, biasanya terdiri dari dua sampai tiga lajur. Setiap lajur punya peruntukannya masing-masing, misalnya seperti lajur kanan yang digunakan hanya untuk mendahului.

Namun, pada saat kondisi lalu-lintas sedang ramai, masih banyak pengguna jalan tol yang memanfaatkan bahu jalan untuk menyalip. Bahu jalan dianggap sepi sehingga bisa digunakan untuk menyalip kendaraan yang lambat. Padahal bahu jalan dibuat bukan sebagai tempat untuk mendahului.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, ada beberapa hal yang membuat bahu jalan tidak aman dipakai untuk menyalip.

“Pertama, bahu jalan itu di luar marka dan terbuat dari alas kerikil. Tempat tersebut dipersiapkan untuk kendaraan rusak dan harus berhenti atau dalam kondisi darurat,” ucap Sony kepada Kompas.com belum lama ini.

Selain itu, bahu jalan juga digunakan sebagai jalan alternatif ambulance pada saat macet dan juga sebagai tempat berhenti darurat bagi kendaraan yang mengalami masalah di tol.

Jika digunakan dalam kecepatan tinggi, untuk menyalip misalnya, ada risiko mobil tergelincir atau selip. Ada juga risiko menabrak kendaraan yang sedang berhenti dalam keadaan darurat.

“Bahu jalan itu licin karena alasnya kerikil dan banyak debu. Kecepatan 60 kpj saja mobil pasti goyang, tapi kadang pengemudi enggak sensitif jadi tetap digas. Selain itu elevasinya juga berbeda dengan jalan utama, lebih miring karena untuk pembuangan air,” kata Sony.

Bahu jalan juga memiliki lajur yang cukup sempit, jadi tidak aman kalau digunakan untuk mendahului. Terakhir, banyak pengemudi di lajur kiri yang kaget ketika disalip mobil dari bahu jalan, sehingga bisa membahayakan.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Pengamat transportasi Djoko Setijowarno. Menurutnya bahu jalan tol digunakan untuk kondisi darurat. Misalnya, ambulans dan pemadam kebarakan yang akan melintas ketika jalanan macet

"Sebenarnya yang nyalip lewat bahu jalan kena sanksi, cuma enggak pernah diberi sanksi. Dalam undang-undang ada aturannya kalau menyalip dari sebelah kanan," kata Djoko

Ia menyebutkan, kendaraan yang mengalami gangguan juga bisa menggunakan bahu jalan sebagai tempat berhenti sementara, tetapi durasinya tidak boleh terlalu lama.

Pasalnya, ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan yang hendak menyalip lewat bahu jalan dan ada kendaraan yang sedang berhenti di sana.

"Bahu jalan kan sempit, sehingga jangan coba-coba mendahului lewat bahu jalan. Bagi mereka yang sudah paham ya enggak mau nyalip lewat bahu jalan," kata Djoko.

"Lewat bahu jalan tol itu riskan, jangan biasakan menggunakan bahu jalan untuk menyalip. Kalau di Thailand, bahu jalan tol dibuat tidak rata sehingga tidak nyaman biar tidak dilewati," kata Djoko.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/30/121200115/bahaya-bahu-jalan-tol-jangan-dipakai-untuk-menyalip

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke