Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengguna Motor yang Pakai Knalpot Bising Bisa Kena Denda Rp 250.000

KARANGANYAR, KOMPAS.com - Satlantas Polres Karanganyar memiliki cara tersendiri dalam menindak pemilik sepeda motor menggunakan knalpot brong.

Para pemilik menghancurkan sendiri knalpot brong yang terjaring saat hendak mengambil kendaraan di Kantor Satlantas Polres Karanganyar.

Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla melalui Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Agung Purwoko mengatakan, penindakan pelanggaran lalu lintas berupa knalpot brong menjadi salah satu fokus kegiatan dalam Operasi Zebra Candi 2021 tahun ini.

“Satu bulan terakhir ini sudah ada 455 pelanggaran knalpot brong selama satu bulan ini. Terlihat beberapa pemilik datang ke kantor mengganti knalpot brong sesuai dengan standar dan kelengkapan berkendara seperti spion dan lainnya. Secara sukarela pengendara yang knalpotnya tidak sesuai standar merusak sendiri knalpotnya,” kata Syafi dalam keterangan resmi Jumat (19/11/2021).

Penggunaan knalpot tidak standar merupakan salah satu pelanggaran lalu-lintas dan memiliki sanksi pidana.

Aturannya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (UU LLAJ) pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3).

"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," bunyi pasal 285 ayat 1.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memenuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan," bunyi pasal 106 ayat 3.

Syafi menambahkan, jajaran Satlantas Polres Karanganyar akan terus melakukan operasi knalpot brong lantaran sering mendapatkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan suara knalpot yang tidak sesuai standar tersebut.

Anggota akan rutin melakukan operasi khususnya di kawasan wisata terutama saat akhir pekan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/11/21/083941015/pengguna-motor-yang-pakai-knalpot-bising-bisa-kena-denda-rp-250000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke