JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat kembali menerapkan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap nomor kendaraan bermotor pada wilayah Puncak dan Sentul selama Jumat (10/9/2021) sampai Minggu (12/9/2021).
Putusan ini sejalan dengan diperpanjangnya atas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di kawasan terkait hingga 13 September 2021, sesuai SK Bupati Bogor Nomor 443/416/Kpts/Per-UU/2021.
Meskipun tidak ada perubahan titik pengawasan, guna mencegah kecurangan petugas Kepolisian akan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang hendak melintas.
"Sebab evaluasi dari pekan lalu kami menemukan banyak masyarakat yang menggunakan trik menukar pelat palsu. Sehingga, kami akan melaksanakan pemeriksaan STNK dan pelat nomor," kata Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata, Jumat (10/9/2021).
Ia menyebut, pemeriksaan STNK akan dilakukan di seluruh check point ganjil genap Kabupaten Bogor mulai dari Cibanon, Exit Gerbang Tol Ciawi, Simpang Gadong, Pos Penutupan Arus Bendungan, dan Pos Check Rainbow Hills.
Adapun aturan gage, berlaku untuk seluruh kendaraan roda dua dan empat yang berpelat nomor hitam kecuali tenaga medis, angkutan online, ataupun kondisi darurat lainnya.
Kemudian, mobil Damkar, ambulans atau mobil jenazah, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, serta angkutan logistik.
"Titik masih sama, lima titik. Mekanisme pun masih sesuai dengan tanggal kalender di mana yang boleh melintas kendaraan berpelat nomor genap saat tanggal genap, begitu pula saat ganjil," ujar Dicky.
"Ini berlaku pada kendaraan roda dua maupun roda empat, berlangsung 24 jam," lanjut dia.
Selain di kawasan Puncak Bogor, ada dua titik pengawasan ganjil genap di jalur Babakan yaitu Belanova dan pintu gerbang Sirkuit Sentul.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/173143415/ganjil-genap-di-jalur-puncak-polisi-bakal-periksa-stnk