Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jangan Lupa, Belok Kiri di Persimpangan Tidak Boleh Langsung

JAKARTA, KOMPAS.com – Istilah belok kiri langsung ketika di persimpangan kadang sudah terinternalisasi pengemudi di Indonesia. Jika ingin belok ke kiri, walaupun tidak ada rambu ‘belok kiri langsung’ tetap diikuti.

Padahal, sudah ada perubahan aturan mengenai belok kiri langsung di persimpangan. Saat ini, mengikuti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, belok kiri di persimpangan harus mengikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah ‘Belok Kiri Langsung’.

Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting Jusri Pulubuhu mengatakan, kejadian di jalan raya masih rancu. Beberapa orang masih mengikuti aturan lama, yang tertulis pada UU LLAJ Nomor 14 tahun 1992.

“Dulu di UU LLAJ Nomor 14 Tahun 1992 memang diperbolehkan pengemudi untuk langsung belok kiri di persimpangan. Namun sekarang kan sudah tidak berlaku, harus mengikuti UU No. 22 Tahun 2009,” ucap Jusri kepada Kompas.com, belum lama ini.

Aturan yang baru kini tertulis pada Pasal 112 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berisi:
Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.

“Kalau sekarang jadi terbalik, belok kiri harus ikuti lampu lalu lintas, kecuali ada perintah seperti belok kiri langsung. Jadi kalau tidak ada rambu tambahan, dia wajib berhenti walaupun di lajur kiri,” kata Jusri.

Jusri mengatakan, saat ini pengguna jalan memang masih yang tidak paham. Misalnya ada mobil yang berhenti pada lajur kiri di persimpangan, namun tidak langsung belok kiri.

Pengemudi yang berhenti tadi malah diomeli pengendara di belakangnya karena berhenti dan mengikuti lampu lalu lintas. Biasanya klakson lantas bunyi berulang kali.

“Sosialisasi soal belok kiri di persimpangan yang terbaru ini tidak masif. Sehingga orang masih banyak yang bingung, ikuti aturan yang mana. Dari sini lah malah bisa jadi konflik dan ribut di jalan,” ucapnya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/04/111200115/jangan-lupa-belok-kiri-di-persimpangan-tidak-boleh-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke