JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah meluncurkan Pilot Project Konversi Sepeda Motor Mesin Penggerak Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Motor Listrik. Langkah ini disambut baik oleh Komunitas Sepeda dan Motor Listrik (Kosmik).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, program ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Perhubungan. Salah satunya dengan penerbitan Sertifikat Bengkel Konversi Sistem Penggerak Motor Listrik Pada Kendaraan Bermotor kepada Badan Litbang Kementerian ESDM dan Sertifikat Uji Tipe motor listrik.
"Sehingga kami memiliki kesempatan untuk melaksanakan konversi sepeda motor konvensional menjadi kendaraan bermotor listrik," ujar Arifin, dalam keterangan resminya.
Arifin menambahkan, dirinya berharap program konversi ini dapat menjadi pionir dan penggerak bagi penciptaan lapangan kerja serta UMKM baru, serta ketrampilan baru bagi generasi muda bangsa, para siswa SMK/vokasi, teknisi bengkel dan lainnya.
Pilot project konversi sepeda motor bensin menjadi sepeda motor listrik sesuai ketentuan dalam Permen Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, yaitu kegiatan modifikasi sepeda motor dengan mengganti komponen mesin lama (mesin penggerak bahan bakar minyak/bensin) dengan komponen motor listrik termasuk baterai atau disebut paket converter kit.
Pelaksanaan program konversi dilakukan pada pertengahan Agustus 2021 secara bertahap sampai dengan akhir November 2021. Obyek pilot project konversi adalah sepeda motor kendaraan operasional yang memiliki Nilai Buku per Juni 2021 nol rupiah.
Pilot project ini menargetkan mengkonversi 100 unit sepeda motor yang tersebar di seluruh satuan kerja Kementerian ESDM wilayah Jabodetabek.
Hendro Sutono, Juru Bicara Kosmik, mengatakan, teman-teman di komunitas menyambut baik langkah Kementerian ESDM dalam menginisiasi konversi kendaraan konvensional atau internal combustion engine (ICE) menjadi listrik.
"Kami harapkan langkah ini bisa membuka jalan bagi bengkel-bengkel modifikasi lain untuk mendapat sertifikasi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar hasil karya bengkel-bengkel tersebut bisa menjadi legal dan diakui keabsahannya untuk mengaspal di jalan raya," kata Hendro, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Sebab, menurut Hendro, sebelum keluarnya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019, teman-teman di Kosmik juga sudah banyak yang melakukan konversi motor bensin ke motor listrik.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/094200115/komunitas-motor-listrik-sambut-baik-proyek-konversi-motor-listrik