JAKARTA, KOMPAS.com - Sering kita jumpai dua pengendara motor ngobrol sembari riding. Bahkan tidak jarang yang sambil cekikikan dan saling menepuk bahu.
Hal ini tentu bikin jengkel, karena dapat membahayakan pengendara lain.
Seperti contoh dalam video yang diunggah oleh akun @dashcamindonesia, Jumat (18/6/2021). Dalam video tersebut terlihat dua pengendara motor yang saling berdampingan sambil ngobrol di jalan raya.
Training Director Safety Defensive Consultant Sony Susmana mengatakan, mengobrol di jalan raya sambil bekendara sangat berbahaya, karena dapat menurunkan tingkan konsentrasi pengendara.
“Di pinggir jalan saja risiko bahayanya besar apalagi di jalan raya. Jadi bukan tempatnya ngobrol atau bersilaturahmi di jalan raya, karena potensi bahayanya besar akibat gagal ngerem dari kendaraan di belakang,” ucap Sony saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/6/2021).
“Suara klakson pasti akan mengganggu dan menghentikan percakapan, dan menyelamatkan mereka dari bahaya, sehingga mereka paham bahwa yang dilakukannya adalah salah. Apabila memungkinkan tegur dan katakan, ‘silahkan ke pinggir, kalau mau ngobrol tidak di jalan raya’,” kata Sony.
Aturan
Secara regulasi, terdapat undang-undang yang mengatur soal gangguan konsentrasi terhadap pengendara selama di jalan, yakni UU No. 22 Tahun 2009 pasal 283 yang tertulis;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/06/18/182100215/hilangkan-budaya-ngobrol-sambil-naik-motor