Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Cuma Perpanjangan SIM, Aplikasi Sinar Juga Bisa Bayar Pajak Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com – Aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR resmi diluncurkan Korlantas Polri pada Selasa, 13 April 2021. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini untuk perpanjang masa berlaku SIM A dan C.

Sinar yang dimaksud sebenarnya salah satu menu layanan dalam aplikasi induk Digital Korlantas Polri, yang sekarang baru bisa diunduh smartphone berbasis Android. Namun ke depan, aplikasi ini juga disebut bakal tersebut di ponsel berbasis iOS.

Di dalamnya juga ada menu layanan E-Rikkes, yang berguna memudahkan pemohon SIM melakukan pendaftaran tes kesehatan oleh dokter umum atau dari kepolisian yang telah ditentukan.

Selain itu, juga ada menu E-Ppsi, yang setelah diketuk menuju link unduh aplikasi E-Ppsi untuk tes psikologi, yang termasuk persyaratan perpanjang SIM.

Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.

Kemudian bagi pemohon SIM baru, ada pilihan layanan E-Avis untuk tes teori SIM baru secara online. Seperti sebelumnya, setelah dipilih akan masuk perintah download aplikasi E-Avis.

“Tidak hanya mengurus SIM, di dalam induk Digital Korlantas Polri itu juga terdapat menu pembuatan SIM Internasional, perpanjang STNK, info NTMC, ETLE, hingga Signal atau Samsat Digital Nasional,” ucap Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dalam tayangan virtual (13/4/2021).

Namun memang seluruh menu yang tadi disebutkan hingga saat ini belum tersedia. Kepolisian tampaknya masih melakukan pengembangan pada layanan tersebut.

"Dalam waktu yang tidak begitu lama lagi kami akan me-launching Signal dan masih banyak inovasi lain yang akan kami ciptakan," kata Arief.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/15/102200715/bukan-cuma-perpanjangan-sim-aplikasi-sinar-juga-bisa-bayar-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke