Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Solo Dibekali Kamera di Helm buat Lakukan Tilang Elektronik

SOLO, KOMPAS.com - Belum lama ini aturan tentang tilang elektronik atau Electrinic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi dilakuan secara nasional, tepatnya pada 23 Maret 2021.

Tilang elektronik ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua ataupun kendaraan roda empat atau lebih.

Kastlantas Polresta Surakarta Kompol Adhytia Warman mengatakan saat ini kota Solo sudah menerapkan tilang elekronik atau ETLE, dengan memasang tujuh kamera pengawas di berbagai titik jalan utama kota Solo.

Selain kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik di jalan utama kota Solo, Satlantas Polresta Surakarta juga memberlakukan Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek).

"Kami juga melakukan tilang elektronik dengan menggunakan kopek, kamera kopek terpasang pada helm petugas yang sedang melakukan patroli," ucap Adhytia kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (3/4/2021).

Kamera pengawas yang terpasang di helm petugas dimanfaatkan untuk melakukan penindakan tilang pada daerah yang tidak terjangkau kamera ETLE.

Dengan memasang kamera portabel pada helm petugas, penindakan bisa dilakukan bahkan jika harus mamasuki jalan ataupun gang sempit.

Hal ini sangat membantu petugas dalam melakukan tindakan dan tugas di lapangan.

"Untuk kamera kopek yang kita punya sekarang baru ada lima, semuanya kami pasang pada helm petugas yang melakukan patroli" kata Adhytia.

Adhitya menjelaskan kedepannya akan ada penambahan kamera pengawas ataupun kamera kopek sesuai dengan kebutuhan. Hal ini bertujuan untuk membuat masyarakat disiplin akan aturan berlalu lintas di jalan raya.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/04/04/094100515/polisi-solo-dibekali-kamera-di-helm-buat-lakukan-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke