Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Daftar Mobil Suzuki yang Bisa Menikmati Insentif Pajak 0 Persen

Sementara produk-produk seperti Baleno, SX-4 S-Cross, Ignis, hingga Jimny merupakan produk CBU India dan Jepang. Sementara Carry dan Karimun Wagon R sudah dibebaskan dari PPnBM karena merupakan mobil niaga dan LCGC.

Melihat dari syarat mobil yang bisa menikmati PPnBM 0 persen, model tersebut memiliki kandungan komponen lokal 70 persen. Insentif ini juga hanya bisa dinikmati oleh mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, termasuk di dalamnya kategori sedan dan kendaraan berpenggerak 4x2.

"Harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70 persen," tulis aturan tersebut, yang diundangkan, Jumat (26/2/2021).

Sedangkan alasan LCGC seperti Karimun Wagon R tidak dapat insentif karena, dalam PP No 41 tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC sudah menikmati pengenaan pajak PPnBM sebesar 0 persen.

Namun pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM, LCGC dikenakan PPnBM sebesar 3 persen.

Dalam salinan PP tersebut, tertulis bahwa aturan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober dan telah diundangkan sejak 16 Oktober 2019 oleh Plt. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Tjahjo Kumolo.

Peraturan ini mulai berlaku setelah 2 tahun sejak diundangkan, artinya mulai LCGC akan dikenakan tarif PPnBM 3 persen pada 16 Oktober 2021.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/27/130200015/ini-daftar-mobil-suzuki-yang-bisa-menikmati-insentif-pajak-0-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke