JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama ada kejadian sebuah mobil yang terperosok ke sungai di area komplek perumahan. Video mobil tersebut pun diunggah oleh akun Instagram Warung Jurnalis dan sudah ditonton sekitar 50.000 orang.
Dalam keterangan video tersebut, pengemudi mobil sedang belajar mengemudi. Namun saat berbelok, pengemudi tidak bisa mengontrol laju kendaraan sehingga masuk ke sungai. Dari sini bisa terlihat, apa dampaknya jika belajar mengemudi sendiri.
Training Director The Real Driving Centre Marcell Kurniawan mengatakan, belajar mengemudi wajib melalui pelatihan atau kursus mengemudi yang legal.
Karena kejadian tersebut, bisa tidak terjadi jika menggunakan mobil khusus belajar mengemudi.
“Hal tadi bisa terjadi karena pendamping tidak memiliki kontrol terhadap kendaraan. Berbeda dengan kursus mengemudi, instruktur dapat mengontrol dengan rem dan kopling saat peserta panik dan tiba-tiba menginjak pedal gas,” ucap Marcell kepada Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Selain itu, terkait tempat belajarnya juga seharusnya bukan di area umum seperti komplek. Tempat belajar mengemudi bisa dilakukan di lapangan. Kalau di area umum, hanya boleh dilakukan bagi yang sudah memiliki SIM.
“Bila di kursus mengemudi, tanggung jawab ada di instruktur. Jadi walaupun siswa belum punya SIM, bisa belajar di jalan umum jika ditemani instruktur, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 79 Ayat 2,” kata Marcell.
UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 79 Ayat 2 berisi:
Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pelanggaran dan/atau Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalani ujian.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/01/27/172100615/insiden-mobil-nyebur-ke-sungai-ini-bahaya-belajar-mengemudi-tanpa