Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bus di Indonesia Sudah Dilengkapi Speed Limiter

JAKARTA, KOMPAS.com – Sering terlihat di jalan bus yang sedang berjalan dengan kecepatan tinggi. Biasanya hal ini terjadi di jalan tol Trans Jawa, bahkan di lokasi tersebut, bus sering beradu kecepatan.

Bus sendiri sebenarnya sudah dilengkapi dengan pembatas kecepatan atau speed limiter. Fungsinya agar bus tidak melampaui kecepatan yang sudah dibatasi. Sehingga kecelakaan karena bus kebut-kebutan bisa berkurang.

Deputy GM. Product Division PT Hino Motors Sales Indonesia, Prasetyo Adi Yudho mengatakan, jenis speel limiter pada bus ada dua, tergantung dari teknologi mesinnya.

“Kalau speed limiter di mesin commonrail, dia baca di sensor kecepatan. Ketika kecepatannya lewat dari batasnya, mesin secara otomatis akan mengurangi suplai bahan bakarnya,” ucap Prasetyo kepada Kompas.com, Senin (13/7/2020).

Sedangkan untuk mesin konvensional, ditambahkan sensor pada rpmnya. Jadi kalau rpm sudah melewati sensornya, speed limiter akan menahan di komponen kabel gas. Untuk batas kecepatannya, sekitar 100 kpj sampai 110 kpj.

Adanya speed limiter ini sudah ada sejak membeli sasis, alias dari pabrikan pembuat sasisnya. Speed limiter ini juga membantu operator bus untuk melihat bagaimana cara pengemudi dan kru bus ketika menjalankan busnya.

“Ketika melewati batas rpm, akan bunyi alarmnya. Dari situ bisa memicu GPSnya, sehingga tercatat kalau melebihi batas kecepatan,” kata Dimas Raditya, anggota Forum Bismania Indonesia kepada Kompas.com.

Operator bus akan menerima laporan akan pengemudi dan kru yang mengebut sehingga bisa dikenai sanksi. Tetapi, speed limiter ini pun bisa dilepas, tergantung kebijakan dari operatornya.

“Speed limiter bisa dicopot di bengkel resmi, karena termasuk komponen elektrikal dan tidak bisa sembarangan,” kata dia.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/13/170100815/bus-di-indonesia-sudah-dilengkapi-speed-limiter

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke