JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberlakukan regulasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, semua aturan terkait kegiatan Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 33 Tahun 2020 yang berisikan 28 pasal, dan akan berlaku mulai 10-23 April 2020.
"Pesan untuk warga Jakarta semua terkait PSBB, pada prinsipnya mulai 14 hari ke depan semua warga Jakarta diharapkan berada di rumah," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya melalui Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Dalam pidatonya, Anies menjelaskan mengenai mekanisme terkait pelaksanaan transportasi selama masa PSBB di Jakarta berlangsung.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara. Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Sementaa untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020, yakni ;
"Pengunaan kendaraan mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut ;
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB.
b. melakukan disinfkesi kendaraan setelah selesi digunakan.
c. menggunakan masker di dalam kendaraan.
d. membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, dan
e. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
"Dalam satu kendaraan jumlah penumpang yang bisa naik bersamaan dibatasi. Bila jumlah kursinya untuk enam orang maka maksimal hanya tiga orang, dan semua di dalam mobil wajib pakai masker," kata dia.
Tak hanya itu, meski dizinkan, Anies mengatakan bila mobil pribadi boleh digunakan hanya untuk perpergian guna memenuhi kebutuhan pokok serta beberapa sektor kegiatan yang telah dikecualikan.
Seperti kantor pemerintahan, kantor Perwakilan Negara Asing atau organisasi internasional dalam menjalankan diplomatik, BUMN, dan BUMD.
Serta pelaku usaha yang bergerak di bidang khusus, yaitu kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, pelayanan jasa, industri strategis, dan organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan atau sosial.
"Kendaraan pribadi diizinkan tapi digunakan hanya untuk berpergian yang sifatnya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja. Dilarang berpergian selain untuk memenuhi kebutuhan pokok," ujar Anies.
Anies meminta masyarakat DKI untuk memenuhi atuaran ini, bila tidak maka akan ada sanksi yang ditetapkan sesuai Pasal 27, yakni ;
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," ujar Anies.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/10/070200815/psbb-jakarta-resmi-berlaku-mobil-pribadi-jangan-sembarangan-digunakan