Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tes Psikologi Tidak Wajib bagi Pemohon SIM di Luar Negeri

JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta dan beberapa daerah di Indonesia mulai menerapkan aturan wajib tes psikologi bagi pemohon SIM baru. Seseorang bisa melakukan psikotes di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau di lembaga psikotes manapun.

Nantinya hasil dari ujian tersebut dilampirkan sebagai syarat administrasi, seperti halnya tes kesehatan yang mencakup daya penglihatan dan tes buta warna.

Berkaca dari kebijakan pembuatan SIM di luar negeri, ternyata tes psikologi bukan hal wajib. Hanya SIM kendaraan tertentu memiliki syarat psikotes.

Training Director The Real Driving Center (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan, psikotes di luar negeri biasanya dilakukan untuk kebutuhan driver recruitment.

“Di Malaysia itu secara umum cuma tiga tahap, tes teori, tes praktik di lapangan, dan tespraktik di jalan,” ujarnya kepada Kompas.com (8/3/2020).

Sementara itu, Founder & Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulububu, juga mengungkapkan hal senada.

“Di luar negeri tes psikologi hanya untuk kendaraan tertentu saja. Misalnya kendaraan niaga, seperti angkutan umum atau angkutan barang. Tapi kalau passenger car tidak perlu,” kata Jusri.

Jusri juga menambahkan, sah saja jika Kepolisian menerapkan aturan tes psikologi bagi pemohon SIM. Namun menurutnya psikotes harus dilakukan secara serius, bukan sekadar ujian tertulis dan melampirkan hasil sebagai syarat administrasi.

“Psikotes yang saya tahu biayanya mahal, mencapai ratusan ribu rupiah. Pengerjaannya lama bisa seharian, karena banyak parameternya. Hasilnya juga tidak langsung keluar saat itu, tapi beberapa minggu ke depan,” ucapnya.

“Ini yang harus diperhatikan, karena kalau murah dan sekadarnya, justru menambah stigma orang soal penambahan pos biaya di kepolisian,” ujar Jusri.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/09/154200915/tes-psikologi-tidak-wajib-bagi-pemohon-sim-di-luar-negeri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke