JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk tidak menunda pembebasan angkutan Over Dimension dan Over Loading ( ODOL). Target hingga 2020 tidak adalagi truk yang kelebihan dimensi dan muatan.
Kebijakan itu disambut positif oleh perusahaan jasa angkutan. Salah satunya PT Putra Rajawali Kencana Tbk (Pura Trans. Menurut Ariel Wibisono, Direktur utama Pura Trans, industri jasa angkutan darat akan tetap berkembang walaupun ekonomi domestik sedang melambat.
Ariel menjelaskan, tentunya ini juga didukung oleh pemerintah yang terus mengembangkan pembangunan infrastrukur darat.
Adapula kebijakan baru yang melarang angkutan barang Over Dimension and Over Load (ODOL) sehingga akan memerlukan truk lebih banyak lagi.
"Industri jasa angkutan darat akan selalu dibutuhkan dalam menunjang kegiatan usaha perseroan untuk mendistribusikan berbagai macam barang industri," ujar Ariel dalam siaran resmi, Jumat (24/1/2020).
Saham
Minat investor terhadap saham perdana PT Putra Rajawali Kencana Tbk (Pura Trans) sangat tinggi. Selama masa penawaran umum 22-23 Januari 2020, terjadi kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 59,18 kali.
Pura Trans melepas 1,8 miliar saham atau setara 33,95 persen melalui penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). Perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) darat berbasis truk ini menetapkan harga pelaksanaan IPO Rp 105, sehingga total dana yang diraih Rp 189 miliar.
"Berharap pascamasuk Bursa Efek Indonesia (BEI), kinerja perseroan lebih baik. Perseroan akan mencatatkan saham (listing) di BEI, Rabu (29/1/2020).
Masuk BEI adalah bagian strategis perseroan dalam meningkatkan kapasitas armada dan tata kelola yang lebih baik," kata Arie.
Pura Trans melepas 1,8 miliar saham atau setara 33,95% melalui IPO. Perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) darat berbasis truk ini menetapkan harga pelaksanaan IPO Rp 105, sehingga total dana yang diraih Rp 189 miliar.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/24/144101215/pembatasan-truk-odol-disambut-positif-perusahaan-jasa-angkutan