Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Reaksi Produsen Otomotif soal Aturan Blokir dan Penghancuran Kendaraan

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai melakukan blokir atau penghapusan registrasi dan sertifikasi kendaraan bermotor bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang surat tanda nomor kendaraan (STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan habis.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 74, kendaraan yang sudah dihapus datanya tersebut tidak bisa diregistrasi ulang. Artinya, mobil atau sepeda motor itu berstatus bodong atau ilegal.

"Kita mulai berlakukan tapi pada tahap awal, baru di kawasan hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya dahulu. Yaitu, pada mobil yang sudah rusak dan tidak layak beroperasi lagi. Sementara daerah lainnya sosialisasi," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra kepada KOMPAS.com, belum lama ini.

Terkait aturan yang mulai diterapkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya itu, ternyata para agen pemegang merek (APM) otomotif roda empat di dalam negeri belum mengetahuinya. Namun diharapkan kepolisian Indonesia bisa menerapkannya secara adil dan optimal.

"Saya belum mengetahui informasi hal tersebut. Tapi jika sudah dilakukan studi, diharapkan penerapannya matang dan optimal. Sehingga tujuan dan harapan yang disasar bisa tepat. Lebih lanjut, kita belum bisa komentar, akan dipelajari lagi," kata Head of 4W Brand Development & Marketing Research PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Harold Donnel saat dihubungi.

Sementara Direktur Pemasaran PT Toyota Astra Motor (TAM) Anton Jimmy mengatakan, langkah ini bisa membuat pembatasan kendaraan di Indonesia dengan adil dan baik. Sehingga, tingkat keselamatan berkendara di jalan bisa meningkat.

"Jujur saja, saya baru dengar juga ini. Kita akan coba pelajari dahulu seperti apa aturannya. Tapi tujuannya pasti baik, kita akan dukung," katanya.

Sebagai informasi, aturan penghapusan identitas dan registrasi kendaraan bermotor termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tepatnya pada bagian ketujuh soal Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pada Pasal 74 ayat 1 tertulis ada dua dasar penghapusan registrasi kendaraan, yaitu permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

Pada ayat 2 dijelaskan penghapusan registrasi kendaraan bisa dilakukan bila kendaraan rusak berat tidak dapat dioperasikan dan pemilik tidak melakukan registrasi minimal dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Lebih lanjut pada ayat 3 ditetapkan kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Selengkapnya, Pasal 74 berbunyi sebagai berikut;

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b. pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.

(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/16/073200215/reaksi-produsen-otomotif-soal-aturan-blokir-dan-penghancuran-kendaraan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke