Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Membayar Denda Tilang Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Oktober 2018 Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan tilang dengan CCTV atau Electronic Traffic Law Enforcement ( E-TLE). Tilang elektronik ini mempermudah polisi dalam menentukan pelanggaran.

Polisi pun terus melakukan sosialiasi mengenai E-TLE, termasuk bagaimana cara membayar denda tilang elektronik. Cara mengurus denda ETLE pada dasarnya sama seperti tilang biasa yang dilakukan petugas.

Berikut cara pembayaran denda tilang E-TLE:

1. Bagi pelanggar yang terekam CCTV Polisi akan dikirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Setelah surat konfirmasi diterima, pemilik kendaraan wajib melakukan klarifikasi. Ada dua cara melakukan klarifikasi bisa dengan cara online atau manual.

Cara pertama, yaitu online melalui situs www.ETLE-PMJ.info, dan kedua dengan cara mengirimkan blanko konfirmasi ke posko E-TLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko E-TLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB.

Pelanggar diberi waktu lima hari untuk konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Pembayaran bisa dilakukan lewat bank atau mengikuti sidang sesuai jadwal yang ditentukan. Denda tilang sebaiknya cepat dibayar sebab STNK yang diblokir tidak akan bisa diperpanjang bila denda tilangnya belum dibayar.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar pernah mengatakan, tilang elektronik ini cukup efektif, dan bisa membuat pengendara menjadi tertib dengan aturan lalu lintas. Sekaligus dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan raya.

"Kita akan tingkatkan pelayanan dalam hal ini, bahkan kamera tilangnya pun terus diperbanyak," ucap Fahri belum lama ini ketika dihubungi Kompas.com.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/20/064200215/cara-membayar-denda-tilang-elektronik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke