Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terapkan ETLE, Batas Kecepatan di Tol Layang Jakarta-Cikampek Cuma 60 Kpj

JAKARTA, KOMPAS.com — Sesaat lagi Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Elevated II siap untuk dilintasi. Rencana pengoperasiannya yang semula dijadwalkan siap dibuka pada 15 Desember 2019, mundur lima hari menjadi 20 Desember 2019.

Dalam penerapannya nanti, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa jalan tol layang terpanjang di Indonesia tersebut akan dilengkapi sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Kita sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas Polri untuk menerapkan penindakan hukum tilang elektronik di sini," ucap Budi yang dilansir dari NTMC Polri, Minggu (8/12/2019).

Menurut Budi, fungsi penerapan ETLE di jalan tol salah satunya berguna untuk memantau kecepatan kendaraan yang melintas. Sementara untuk batas yang ditetapkan adalah 60 kilometer per jam (kpj).

Pemberlakuan tilang elektronik di ruas Tol Elevated II juga sekaligus menjadi percontohan bagi penerapan ETLE di jalan tol nantinya.

"Kita batasi kecepatan kendaraan maksimal 60 kpj, karena ini baru, kita harus juga hati-hati. Nanti jajaran Kakorlantas Polri yang akan mengamati batas kecepatan dengan ETLE," kata Budi.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono juga sudah menyatakan akan berkolaborasi untuk melakukan pengawasan dan penindakan di Tol Layang Jakarta-Cikampek.

Bahkan, selain menerapkan ETLE, Istiono mengklaim bakal menempatkan personel lalu lintas di setiap u-turn.

"Setelah peninjauan, jelas area ini polisis akan berperan penegakan hukum dengan ETLE. Jadi sudah ada kerja sama antara Polri dan instansi. Anggota kita bakal ditempatkan di titik u-turn untuk memberikan warning kepada pengguna jalan soal batas kecepatan dan mengingatkan soal keselamatan," ucap Istiono.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/09/105008215/terapkan-etle-batas-kecepatan-di-tol-layang-jakarta-cikampek-cuma-60-kpj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke