Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengurus Surat Mobil Subaru Hasil Lelang Tidak Sulit

BEKASI, KOMPAS.com - Berdasarkan daftar barang lelang yang didaftarkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mobil Subaru, sebanyak 141 unit dari 169 unit belum memiliki surat jalan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Mobil yang sudah dilengkapi surat jalan, ialah bekas kendaraan operasional. Sedangkan yang belum meemiliki merupakan unit baru yang berada di showroom.

Kendati demikian, Kabid Perbendaharaan Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Hari Prabowo menyatakan, pengurusan surat kendaraan tidaklah sulit. Terlebih, pemenang lelang akan mendapat risalah lelang yang bisa digunakan sebagai tembusan pengurusan surat jalan.

"Terkait surat atau dokumen jalan itu dibebankan kepada pemenang lelang. Tapi jangan khawatir, untuk mengurusnya di Korlantas mereka tidak perlu form A, tinggal ajukan saja risalah lelang," katanya di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/10/2019).

Namun memang, pengurusannya itu membutuhkan waktu. Sebab, Surat Uji Tipe (SUT) kendaraan dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang bisa digunakan untuk keperluan pengurusan STNK dan BPKB belum semuanya ada.

Hari mengatakan, dari 13 tipe Subaru yang dilelang baru 12 tipe saja yang sudah memiliki SUT. Sedangkan SRUT, sedang dalam proses koordinasi dengan Kementerian Perhubungan dan pihak terkait.

"Kita sudah koordinasikan dengan antar lembaga, besok juga akan dilakukan meeting dengan Kepala KPKNL dan pihak Perhubungan Darat untuk memastikan dokumen ini. Tidak lama," kata Hari.

"Kemarin pihak Polda Metro Jaya juga sudah minta konfirmasi kepada kami tentang tipe Subaru yang dilelang itu, dan pihak Bea dan Cukai sudah jawab. Jadi mungkin untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)-nya sudah diproses," ujarnya.

Kepala KPKNL Bekasi Hamim Mustofa pada kesempatan sama, mengatakan seharusnya tidak ada kesulitan dalam mengurus dokumen legalitas kendaraan yang diperoleh dengan cara lelang.

"Risalah lelang itu sebagai akta otentik lelang, kedudukannya sama dengan akta jual-beli dari notaris. Harusnya secara aturan normatif, tidak ada masalah (untuk pengurusan surat jalan kendaraan)," katanya.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/10/10/085200015/mengurus-surat-mobil-subaru-hasil-lelang-tidak-sulit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke