Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Undang-Undang soal Jaminan Suku Cadang Kendaraan yang Disuntik Mati

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa produsen mobil dan sepeda motor di Indonesia sudah banyak melakukan suntik mati terhadap produk-produknya. Tak jarang konsumen yang bertanya, bagaimana ketersediaan suku cadang (spare parts) dari kendaraan itu nantinya. Sejatinya, konsumen tidak perlu khawatir, karena sudah dilindungi oleh pemerintah.

Pemerintah sudah membuatkan regulasi kepada para produsen otomotif untuk melindungi konsumennya. Spare parts model itu akan terus tersedia hingga beberapa tahun ke depan sejak kendaraan itu resmi disuntik mati.

Hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Pasal 7, yang mengatur mengenai kewajiban dari pelaku usaha. Salah satunya adalah huruf e yang menyatakan bahwa pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat atau diperdagangkan.

Dikutip dari jurnal Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Garansi Suku Cadang Sepeda Motor Honda karya Inthan Juwita Ndun, Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, layanan purna jual atau aftersales merupakan tanggung jawab dari pelaku usaha, termasuk juga dengan kualitas yang diberikan. Salah satu layanan tersebut adalah penyediaan suku cadang.

Dalam Pasal 25 UUPK, menyatakan bahwa pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, maka konsumen berhak menuntut ganti rugi atau melayangkan gugatan kepada pelaku usaha tersebut, dalam hal ini para Agen Pemegang Merek (APM).

Namun, faktanya di lapangan, beberapa APM ada yang memberikan jaminan lima tahun, tujuh tahun, bahkan sepuluh tahun untuk produk mereka yang disuntik mati.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/08/01/123706915/undang-undang-soal-jaminan-suku-cadang-kendaraan-yang-disuntik-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke