JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah mengumumkan fitur terbaru dari kamera CCTV yang digunakan dalam sistem tilang elektronik, Senin (1/7/2019). Kamera pengawas tersebut dapat merekam pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan bermain telepon genggam.
Kasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman mengungkapkan fitur ini masih menyasar ke kendaraan roda empat. Tujuan penambahan fitur ini untuk efektifitas penegakan hukum.
"Ini untuk efektivitas penegakan hukum. Kita juga menjadikan Jakarta barometer agar pengendara semakin tertib. Di sisi lain juga menekan angka kecelakaan dan data-data ini dapat kita analisa setiap harinya berapa jumlah yang melintas," ucap Arif, Senin (1/7/2019).
Arif mengungkapkan sistem ini merupakan pengembangan sistem Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang sudah diuji coba Oktober 2018 silam. Dalam pengembangannya teknologi pada kamera terpasang ditingkatkan kemampuannya selain penempatannya di beberapa titik.
Sebelumnya, sistem E-TLE hanya dapat mendeteksi pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan marka jalan. Sebagai peningkatan, kamera ini ditambah menjadi 12 kamera yang tersebar di 10 titik di jalan Sudirman - Thamrin.
"Ke depan ini kita menunggu dukungan Pemprov DKI karena memang sudah menyatakan siap mendukung E-TLE. Dalam waktu dekat ada alokasi penambahan 81 kamera sebagaimana sesuai dengan pengembangan yang sudah kita petakan untuk DKI baik di wilayah Timur, Utara, Selatan dan kawasan yang memang sementara diprioritaskan," ucap Arif.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/07/01/172300215/alasan-fitur-kamera-e-tle-ditingkatkan