Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Polisi Mulai Tilang "Bikers" yang Merokok

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menindak pemotor yang kedapatan merokok sambil mengoperasikan sepeda motor. Alhasil, dalam satu hari tercatat lebih dari 652 orang melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu.

"Secara aturannya sudah jelas, yaitu mengganggu konsentrasi dan tidak wajar, sehingga ratusan pemotor ditilang karena sambil merokok," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir seperti dilansir laman NTMCPolri, Selasa (2/4/2019).

Nasir menjelaskan, aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019, yang mengatur tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor.

Salah satu pasal dalam aturan itu menyebutkan bahwa pengendara motor dilarang merokok sambil berkendara. Faktor utama akan mengganggu keselamatan pengguna jalan di jalan raya.

"Bagi yang melanggar akan dikenakan pasal 283 pelanggaran UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ucap Nasir.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/04/02/082200915/polisi-mulai-tilang-bikers-yang-merokok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke