Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Regulasi, Berapa Jadinya Tarif Ojek "Online"?

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengaku tengah menyusun regulasi untuk ojek online (ojol). Rencananya aturan tersebut bakal rampung dan segera diterbitkan akhir Maret 2019.

Ada empat aspek yang akan diatur dalam regulasi tersebut. Mulai dari faktor keselamatan, aturan suspend dari pihak aplikator, kemitraan, dan penentuan tarif.

Menterti Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, soal tarif tidak akan memaksakan berapa angkanya. Namun dipastikan tarif akan berada pada kisaran yang pantas.

“Mengenai tarif memang ada risiko, tetapi harus juga dilihat pasarnya. Saya tidak memaksakan angkanya nanti akan berapa, tetapi akan dalam harga yang pantas. Jika dikatakan Rp. 2.400 atau Rp. 2.500 menurut saya cukup, karena taksi itu Rp. 3.200 tarif batas bawahnya. Kalau tarif batas bawah ojol Rp. 5.000, bisa-bisa tidak laku nanti,” ucap Budi dalam siaran resminya, Senin (18/2/2019).

Secara terpisah, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas, menjelaskan bila adanya pengaturan tarif akan membuat persaingan antar aplikator makin sehat. Selain itu tujuannya juga untuk mensejahterakan para pelaku ojek online.

"Aplikator itu tarif batas bawahnya Rp 3.100 per kilometer, tapi saya beda pendapat. Dengan tarif segitu, penumpang menurut saya malah akan sepi, dulu saat baru-baru ojol itu tarifnya Rp 5.000 per kilometer tetap ramai, jadi saya yakin kalau dikasih tarif Rp 5.000 tetap ramai, karena dibutuhkan. Di lain sisi pengemudi juga bisa sejahtera," kata Darma kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

https://otomotif.kompas.com/read/2019/02/20/072200515/ada-regulasi-berapa-jadinya-tarif-ojek-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke