Jakarta, KOMPAS.com – PT Astra Honda Motor (AHM) memanfaatkan momen pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2018, memperkenalkan PCX Hybrid pada 19 April 2018 lalu. Ini merupakan penampilan kedua setelah Tokyo Motor Show (TMS) di Jepang, November 2017.
Model yang rencananya akan diproduksi di dalam negeri semester kedua ini, sampai saat ini disebut David Budiono, Production, Engineering, and Procurement Director AHM masih belum memilik Sertifikat Uji Tipe (SUT).
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 49, kendraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang diimpor, dibuat dan atau dirakit di dalam negeri yang akan dioperasikan di Jalan wajib dilakukan pengujian, meliputi uji tipe dan uji berkala.
Selanjutnya pada Pasal 51 ayat satu tertulis, landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap yang telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
Jadi SUT menjadi syarat wajib buat setiap produk sepeda motor yang akan diproduksi atau dipasarkan di Indonesia. Jika mengacu dari aturna itu PCX Hybrid bisa dikatakan belum sah untuk dijual di dalam negeri.
“Iya itu (belum ada SUT) kami berharap keluar awal tahun depan 2019. Memang kami baru-baru ini saja (mengajukannya). Izin produksi sudah keluar, tinggal uji tipenya saja,” ujar David kepada KOMPAS.com, Senin (21/5/2018).
David tak memberikan informasi banyak soal ini, dirinya hanya berharap SUT cepat keluar paling tidak awal tahun depan.
Membandingkan dengan PCX standar yang sudah diluncurkan sebelumnya, PCX Hybrid lebih mahal sekitar setidaknya Rp 9 juta. PCX Hybid rencananya juga akan diproduki secara lokal sekitaar 2.000 unit setahunya, PCX standar saat ini dijual Rp 27,7 juta dan Rp 30,7 juta untuk versi ABS.
https://otomotif.kompas.com/read/2018/05/23/072200915/pcx-hybrid-belum-kantongi-sertifikat-uji-tipe