Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Baru Taksi "Online" yang Belum Berjalan

Kompas.com - 03/04/2017, 18:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Revisi taksi online yang sudah disepakati sebelumnya resmi dijalankan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai 1 April 2017. Penetapan regulasi baru terkait 11 poin revisi dituangkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017.

Dari 11 poin revisi, ada beberapa materi yang hingga saat ini belum bisa langsung diterapkan. Regulasi baru itu antara lain, pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker, penyediaan akses digital dashboard, penetapan tarif batas atas dan bawah, pengenaan pajak, kuota, dan penggunaan nama pada surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Ketika dikonfirmasi, Humas Ditjen Perhubungan Darat Pitra Setiawan, menjelaskan poin tersebut tetap akan diterapkan, namun untuk pelaksanaannya membutuhkan masa transisi.

"Sedang disiapkan karena memang butuh waktu untuk melakukannya. Kita juga sudah berikan batas waktu, ada yang dua bulan ada yang tiga bulan baru akan diterapkan," ucap Pitra saat dihubungi KompasOtomotif, Senin (3/4/2017).

Baca: Tiga Regulasi Baru Taksi Online yang Resmi Berlaku

Menurut Pitra, terkait soal stiker, uji KIR, dan akses digital dasboard diberikan waktu transisi selama dua bulan, atau tepatnya sampai 1 Juni 2017. Hal ini dilakukan dengan adanya pertimbangan untuk menyediakan akses digital dashboard dibutuhkan sinkronisasi teknologi informasi (TI) antara Kementerian Komunikasi dan Informatikan dan Kementerian Perhubungan.

Sedangkan untuk stiker diberikan waktu untuk menyiapkan teknologi Radio-Frequency Identification (RFID), yang nantinya berguna untuk validasi data. Untuk KIR masa transisi diberikan guna meningkatkan kualitas dan pelayanan serta kerja sama dengan pihak swasta atau agen pemegang merek (APM) yang menyelenggarakan uji KIR.

KOMPAS.com/YOGA SUKMANA Desain stiker taksi online dari Kementerian Perhubungan

"Penempatan stiker nanti akan menggunakan RFID, jadi nanti akan ada barcode khusus untuk membaca data kendaraan angkutan sewa khusus. Untuk detail apa saja belum ditetapkan, namun yang pasti seperti nomor kendaraan dan nama di STNK akan masuk," ujar Pitra.

Sedangkan terkait masalah penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan waktu Kemenhub selama tiga bulan sampai berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com