Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Berikan Toleransi 3 Bulan untuk Taksi "Online"

Kompas.com - 25/03/2017, 08:22 WIB
Stanly Ravel

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif - Jelang penerapan revisi Peraturan Menteri (PM) 32 Tahun 2016 mengenai taksi online, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, kembali melakukan sosialisasi di Semarang, Jawa Tengah. Terkait masalah tenggang waktu yang diminta oleh penyedia jasa aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, Menhub hanya akan memberikan batas waktu tiga bulan.

"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin revisi untuk diberlakukan," ucap Budi dalam siara pers Departemen Perhubungan, Kamis (23/3/2017).

Menurut Budi, dalam waktu tida bulan pihaknya akan memastikan tidak akan ada penindakkan hukum terhadap pelanggaran. Baik dari pihak kepolisian mapun Dinas Perhubungan.

Namun setelah masa tiga bulan berakhir, sanksi akan mulai diterapkan, khususnya bagi pengemudi taksi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Bentuknya bisa berupa pembukuan suspend ID pengemudi, atau pemblokiran aplikasi.

KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA Ratusan sopir taksi online tiba di depan kompleks gedung DPR/MPR RI, Senin (22/8/2016). Para sopir berunjuk rasa menuntut untuk mencabut Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

"Kalau melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tida memenuhi syarat tersebut," kata Budi.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban untuk Uber, Grab, dan Go-Jek yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu, atau masa toleransi sembilan bulan sejak revisi PM 32 diberlakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com