Jakarta, KompasOtomotif - Kementerian (Kemnhub) Perhubungan mulai tegas menindak perusahaan otobus (PO) antar kota antar provinsi (AKAP), yang tak mengindahkan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 358/1.811, tentang Pemindahan Operasional Bus Antar Kota Antra Provinsi (AKAP) Jurusan Jawa Tengah dan Timur, ke Pulogebang.
Beberapa langkah sudah dijalankan, mulai dari imbauan, sampai teguran. Bahkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, tidak segan membekukan izin trayek PO yang masih nakal.
"Kemarin kami sudah bilang batasnya sampai tanggal 28 Januari 2017. Bila sampai saat ini masih ada PO Bus yang bandel beroperasi di terminal bayangan, saat ketahuan langsung kami bekukan izin trayeknya. Beberapa sudah ada yang kami tindak, untuk jelasnya bisa tanya ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ)," ucap Pudji saat dihubungi KompasOtomotif, Rabu (1/2/217).
Dari waktu yang ditentukan (28/1/2017), lanjut Pudji, sebenarnya masih ada toleransi beberapa hari ke depan. Tapi setelah batas toleransi habis, maka akan ada upaya menindak keras yang ketahuan demi efek jera, sekaligus memberikan pelajaran bagi PO Bus lain.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, menjelaskan meski ada peningkatan PO bus dari 50 jadi 70 di Terminal Pulogebang, namun hal tersebut belum maksimal. Masih ada 50 PO yang belum melakukan pengoperasian dari total 120 PO yang mengantongi izi operasi di Pulogebang.
Menhub memberikan batas toleransi hingga 5 Februari 2017 kepada 50 PO yang belum beroperasi di Pulogebang.
Selain untuk menghilangkan terminal bayangan yang kerap membuat kemacetan, regulasi pemusatan PO Bus di terminal Pulogebang sebenarnya dilakukan guna memudahkan masyarakat.
Nantinya, ada tiga terminal yang dipisah berdasarkan jurusan masing-masing. Kampung Rambutan untuk bus AKAP lintas Selatan Pulau Jawa, Pulogebang untuk rute Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali dan Lombok, serta Rawabuaya untuk jurusan Sumatera.