Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Tepat Nyalakan Lampu Mobil Tanpa Langgar Hukum

Kompas.com - 29/12/2016, 10:31 WIB
Ghulam Muhammad Nayazri

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Tampak menjadi hal yang remeh, tapi ternyata masih ada yang belum tahu kapan menyalakan lampu utama pada mobil. Pasalnya, tanpa penerangan lampu di waktu yang tepat, berkendara menjadi tidak aman.

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Center (JDDC) mengatakan, kalau khusus waktu sore menuju malam tidak ada jam yang ditentukan, karena di setiap daerah memiliki jam yang berbeda, saat tingkat visibilitas menurun.

“Bisa pukul 05:00 sore sudah gelap, bisa juga pukul 19:00 masih terang. Jadi patokannya saat mata pengemudi, sudah merasa perlu menggunaan pencahayaan baru nyalakan lampu,” ujar Jusri kepada KompasOtomotif, Rabu (28/12/2016).

Jusri melanjutkan, kalau menyalakan lampu juga tidak melulu saat malam hari, tapi juga siang hari, seperti ketika mendung, atau hujan. Ini sesuai dengan apa yang tertulis dalam Undang-undang Lalu Lalu dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) nomor 22 tahun 2009 pasal 107, di mana pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalakan lampu utama, yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

Maksud “kondisi tertentu” dalam ayat tersebut, yaitu ketika kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut. Namun, dalam UU LLAJ juga tidak disebutkan kalau menyalakan lampu mobil pada siang hari dilarang.

“Kalau melihat di luar negeri itu, ketika mesin  menyala lampu juga sudah menyala, sudah otomatis, sementara di Indonesia belum ada aturan tersebut. Bantuan lampu siang hari ini, membuat kendaraan bisa terlihat dari jauh,” ujar Jusri.

Dalam pasal 293 mengenai sanki disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan, tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat 1, akan dipidana kurungan paling lama satu bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau