Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Honda "Senada" dengan Yamaha Soal Kartel

Kompas.com - 26/07/2016, 19:29 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Pihak Astra Honda Motor (AHM) tidak membantah tanggapan dari Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) saat persidangan kedua, tahap pemeriksaan pendahuluan dugaan kartel oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta, Selasa (26/7/2016).

Selama persidangan, Dyonisius Beti, Executive Vice President YIMM, menjelaskan panjang lebar mengapa kartel tidak mungkin terjadi. Ada empat bagian dalam tanggapan Yamaha, yakni materiil, indikator perekonomian, keberatan aspek formil, dan kesimpulan yang menyatakan tidak ada kartel dan alat bukti dari KKPU tidak sah.

“Kami sama membantah, tidak melakukan kartel. Kami sudah mempersiapkan semuanya, tinggal (presentasi) manajemen di persidangan saja yang belum kami lakukan. Kami sudah siap memberikan bantahan,” kata Andi Hartanto, General Manager Corporate Secretary & Legal AHM, selepas persidangan.

Pihak AHM tidak jadi melakukan presentasi tanggapan pada persidangan perkara No 04/KPPU-I/2016 di kantor KPPU, hari ini. Padahal sebenarnya materi sudah disiapkan. Anggota majelis hakim mengatakan AHM bisa menyerahkan tanggapan tertulis paling lambat pada 28 Juli 2016 pukul 16.00 WIB.

“Pernyataan Dyonisius juga sebenarnya ada satu lagi yaitu tidak ada motif. Kita lihat nanti tanggal 28 tertulisnya. Kesimpulannya, sama sekali tidak ada kartel. Ini menunjukan persaingan yang sengit, justru terbalik dari yang dituduhkan KPPU,” ujar Andi.

Dari pernyataan tertulis resmi AHM kepada media, menyebut kartel bisa muncul jika perusahaan ingin berbagi pasar dengan pesaing untuk mendapatkan keuntungan. Pangsa pasar Honda di segmen skutik 110 - 125 cc sudah jauh di atas kompetitor selama periode penyelidikan KPPU (2013-2014).

"Sehingga tidak beralasan bagi kami sebagai pemimpin pasar harus bersepakat dengan pesaing yang pangsa pasarnya lebih kecil," tulis AHM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com