JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, operasional angkutan barang dibatasi di jalan tol dan non-tol selama masa Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
Hal ini sesuai dengan regulasi SKB Nomor: KP - DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, 22/PKT/Db/2024.
Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa pembatasan angkutan barang dilakukan pada hari-hari tertentu.
Baca juga: Hukum Tabrak Pengendara Motor yang Lawan Arah
Pertama, dimulai sejak awal libur Nataru, yakni pada Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 sampai Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Pembatasan angkutan barang dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 sampai Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," ucap Ahmad Yani, Plt.
Baca juga: Ada Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Hanya Berlaku 3 Hari
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dalam keterangannya belum lama ini.
Yani juga mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang dilakukan demi keselamatan, kenyamanan, serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diterapkan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok," ujar Yani.
Baca juga: Teknik Mengemudi yang Tidak Membuat Penumpang Mabuk
Namun demikian, kendaraan angkutan barang tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut.
Kemudian, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.