Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Layanan SIM di Jakarta Tutup Saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025

Kompas.com - 24/12/2024, 07:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pada periode libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru), pelayanan penerbitan dan perpanjangan SIM di tutup sementara.

Kebijakan ini sesuai dengan unggahan akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Senin (23/12/2024), di mana dituliskan jika pelayanan SIM Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka libur nasional Nataru.

Dalam unggahan itu dijelaskan bahwa pelayanan penerbitan SIM akan diliburkan pada periode libur Natal 25-26 Desember 2024. Pelayanan SIM baru dibuka kembali pada 27 Desember 2023.

Baca juga: Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

“Hari Rabu dan Kamis, tanggal 25 dan 26 Desember 2024 pelayanan di Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan, dan pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari, Jumat (27/12/2024)," tulis akun tersebut.

Sementara, pada Rabu 1 Januari 2025 layanan SIM diliburkan dan akan kembali dibuka pada Kamis, 2 Januari 2024.

“Hari Rabu, tanggal 1 Januari 2025 pelayanan di Satpas Daan Mogot unit Satpas unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan, unit Satpas DKI Jakarta, unit gerai SIM DKI Jakarta dan unit SIM Keliling diliburkan,” tulis akun tersebut.

Selain itu, dijelaskan jika pemegang SIM yang berlakunya melebihi batas waktu, maka pemiliknya harus melakukan tes ulang.

Baca juga: Nissan, Honda, dan Mitsubishi Sepakat untuk Merger

“Bagi pemagang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2025,” tulis.

Sebagai informasi, biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau