Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ganjil Genap di Jakarta Masih Berlaku Hari Ini

Kompas.com - 24/12/2024, 06:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Memasuki masa libur Natal 2024, ternyata aturan ganjil genap untuk mobil pribadi di wilayah Jakarta masih berlaku. Namun penerapannya memang ada perubahan.

Aturan lalu lintas berupa ganjil genap mobil pribadi di Jakarta, tidak berlaku selama satu minggu penuh, melainkan hanya tiga hari.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi @tmcpoldametro, ganjil genap di beberapa jalan yang ada di Jakarta hanya ditiadakan pada 25-26 Desember 2024 saja.

Baca juga: Kecelakaan Bus Tirto Agung di Malang, Pihak PO Menolak Berkomentar

Sementara untuk tanggal lainnya masih berlaku, termasuk hari ini atau 24 Desember 2024, yang biasanya sudah menjadi momen liburan.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya (@tmcpoldametro)

Dengan demikian, artinya pengguna mobil yang ingin berpergian tetap harus memastikan tanggal dan pelat nomornya selaras. Bila tidak, bisa dikenakan tilang dari kepolisian.

Untuk jalan-jalan di Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap sendiri sebagai berikut :

Baca juga: Perawatan Mobil Listrik yang Harus Dilakukan Sebelum Liburan Nataru

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau