Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Pengusaha Diler Somasi Ford Indonesia

Kompas.com - 28/06/2016, 17:01 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif Isi perjanjian damai Ford Motor Indonesia (FMI) dengan salah satu konsumennya, David Tobing, pada April lalu merevisi batas waktu rencana penghentian operasi menjadi 31 Maret 2017 dari sebelumnya pada semester kedua 2016.

Perubahan tanggal itu ternyata menjadi salah satu alasan para pengusaha diler Ford melayangkan somasi pada 1 dan 13 Juni kepada FMI dengan permintaan ganti rugi senilai Rp 1 triiun. Alasannya, diler Ford selama ini merasa mengalami kerugian tapi tetap dipaksa melayani purna jual, perubahan tanggal berarti semakin lama diler harus tidak bisa untung.

Di lain sisi, para pengusaha diler juga merasa tidak ada kepastian akan ditunjuk sebagai pihak ketiga.

Selain mengubah tanggal, dalam isi perjanjian damai tersebut juga menyebut FMI tidak akan angkat kaki sebelum menunjuk pihak ketiga sebagai pemegang bisnis purna jual dan garansi setelah kepergian.

Para pengusaha diler telah bergabung menjadi semacam konsorsium dan sudah berusaha meyakinkan FMI agar menunjuk mereka sebagai pihak ketiga, tetapi sampai sekarang belum ada keputusan.

“Sampai detik ini kami belum diputus secara kontrak,” kata Andee Y Yoestong, Chairman gabungan enam perusahaan diler Ford di Jakarta, Senin (27/6/2016). Enam perusahaan itu adalah Arista, Auto Kencana, Nusantara, Furtune Dunia Motor, Sumber Sukses Mobilindo Sejahtera, dan Citra.

Terus rugi

“Kenapa kami melamar sebagai aftersales (pihak ketiga)? Karena kami mencoba melindungi konsumen, mereka kan beli dari kami semua. Tapi ya jawabannya FMI begitu, kami jadi bingung. Belakangan karena sudah terlalu ‘bertele-tele’, kami minta bantuan ke pak Harry Ponto (pengacara),” kata Andee.

Menurut Andee, FMI pernah mengancam kalau para diler sampai menggugat maka akan memengaruhi penunjukan pihak ketiga. “Kami pasrah, kalau engga mau tunjuk kami apa boleh buat karena kerugian kami makin hari makin besar,” ujar Andee.

“Kami ini yang tadinya mau diputuskan semester kedua, diperpanjang sampai Maret tahun depan. Apa engga mati kami begitu. Kami tidak bisa apa-apa. Kalau tidak berhenti, kami mati pelan-pelan, apa itu tujuannya? Kami cuma takut tujuannya begitu makanya kami bicara dengan pak Ponto,” kata Andee.

Harry Ponto menambahkan, tuntutan ganti rugi senilai Rp 1 triliun merupakan jumlah total kerugian yang dialami para pengusaha diler. Di dalamnya termasuk, pembangunan diler yang terbengkalai, PHK karyawan, suku cadang, dan sebagainya kecuali investasi tanah.

Somasi bukan hanya ditujukan kepada FMI tapi juga dua pihak pemegang sahamnya, Ford Motor Company dan Ford International Service.  Saat ini, Harry menjelaskan menunggu respon dari pihak-pihak itu terkait somasi. Batas waktunya sampai Lebaran, bila tidak ada kabar baik maka langkah hukum akan ditempuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau