Jakarta, KompasOtomotif – Meski payung hukum terkait kendaraan berkonsep Low Carbon Emision (LCE) sudah terbit, namun regulasi aturan main lebih lanjutnya belum kunjung ditelurkan. Sudah sampai mana prosesnya pun juga belum mendapat jawaban pasti.
LCE sendiri merupakan program kendaraan ramah lingkungan, dengan bahan bakar non-fosil atau alternatif, seperti gas alam, etanol, biofuel, hibrida, listrik, atau hidrogen. Berkesempatan berjumpa dengan Saleh Husin, Menteri Perindustrian di sela peresmian diler Ducati, di Kemang, Jakarta Selatan, KompasOtomotif menanyakan kembali kabar LCE.
Menperin mengatakan, kalau salah satu kunci dari pelaksanaan LCE adalah tersedianya infrastruktur, seperti tempat pengisian listrik atau gas. Sementara terkait fasilitas tersebut, keputusannya ada di Kementerian ESDM.
“Salah satu yang tentu paling utama yaitu berkoordinasi kepada Kementerian ESDM, untuk menyediakan infrastruktur. Jangan nanti mobil LCE-nya sudah ada, namun tempat pengisiannya tidak ada,” ujar Saleh, Senin (16/5/2016).
Saleh melanjutkan, realisasinya seperti misalnya, Kementerian ESDM mengeluarkan aturan yang mewajibkan setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menyediakan tempat pengisan bahan bakar gas dan listrik, berikut dengan petunjuk teknisnya. Ini akan bisa jadi satu langkah maju untuk program LCE.
“Kami menyinggung teman-teman di Kementerian ESDM untuk segera mempersiapkan dan merealisasikannya,” ujar Saleh.
LCE ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pelaku industri otomotif saat ini sedang menunggu kelanjutan program LCE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.