Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau "Touring" ke Malaysia, Perhatikan Hal Ini

Kompas.com - 29/03/2016, 16:48 WIB
Febri Ardani Saragih

Penulis

Sumber paultan

Malaysia, KompasOtomotif – Malaysia adalah salah satu negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia lewat darat, artinya kita bisa berkunjung ke sana menggunakan kendaraan sendiri. Salah satu kendalanya, otoritas Malaysia di perbatasan selalu meminta kaca film mobil asal Indonesia wajib dilepas, kini mereka punya aturan baru soal itu.

Di Indonesia, sepertinya tidak ada yang memerhatikan soal kaca film, seberapapun tingkat kegelapan yang diinginkan bisa dipasang. Kebiasaan ini yang bertentangan, di Malaysia kegelapannya diatur bahkan per posisi kaca beda.

Regulasi baru tentang kaca film di Malaysia berlaku tahun ini menggantikan aturan lama yang berjalan sejak 1991. Sanksi atas pelanggarannya juga ditingkatkan.

Carlist.my Aturan baru soal kaca film di Malaysia (berlaku 2016).
Di Malaysia aturan penggunaan kaca film ditentukan oleh besar kadar visible light transmission (VLT), semakin tinggi presentasenya berarti semakin transparan. Kaca depan wajib minimum 70 persen VLT, kedua kaca samping depan 50 persen, dan kaca lainnya (kaca samping tengah dan belakang) 30 persen.

Febri Ardani/KompasOtomotif Pemandangan sebelum memasuki gerbang perbatasan Malaysia di Sarawak,
Pada aturan lama, kaca lainnya harus 50 persen. Sekarang pemilik mobil bisa menggunakan kaca film lebih gelap.

Sebelum 1991 sanksi atas pelanggaran ini hanya 500 ringgit (Rp 1,6 juta) atau dua pekan di penjara, lantas berubah menjadi 2.000 ringgit (Rp 6,7 juta) atau enam bulan di penjara.

Aturan baru menetapkan pelanggar diganjar 4.000 ringgit (Rp 13,3 juta) atau setahun penjara. Bila melanggar dua kali maka mendapat hukuman kedua sanksi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com