Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

”Modifikasi Tak Pakai Uang Negara, Kenapa Didenda?”

Kompas.com - 15/12/2015, 15:58 WIB
Donny Apriliananda

Penulis

Jakarta, KompasOtomotif – Akhir-akhir ini, kalangan pemodifikasi dibikin heboh dengan ”gertakan” tegas Ditlantas Polda Metro Jaya soal modifikasi kendaraan. Cukup menakutkan karena perubahan tipe kendaraan secara tidak sah dapat digolongkan dalam tindak pidana kejahatan!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menyatakan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam aturan sesuai Pasal 277 juncto Pasal 316 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Selain itu, memodifikasi kendaraan juga melanggar Pasal 131 huruf E dan Pasal 132 ayat (6) dan ayat 7 PP No 55 tahun 2012 tentang Kendaraan juncto Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tentu hal ini menuai reaksi. Mewakili komunitas dan pemodifikasi sepeda motor, salah satu biker yang juga memodifikasi sepeda motor, Taufan Akbar, menyatakan bahwa aturan itu terkesan mengada-ada dan penuh dengan hal yang masih abu-abu.

Batasan
”Batasannya masih belum jelas, modifikasi seperti apa yang dilarang. Soal knalpot kencang misalnya, memang saya kurang setuju, gak masalah kalau ini ditindak, tapi harus ada ukurannya. Kalau soal modifikasi yang membatasi kreativitas, kami jelas keberatan,” kata Taufan, Sabtu (12/12/2015).

Anggota klub Yamaha V-Ixion Adventure Jakarta (YVAJ) itu juga mengatakan bahwa selama ini dirinya dan kawan-kawan di klub sepeda motor tidak merasa mengganggu orang lain dengan memodifikasi sepeda motor.

Dirinya juga menyatakan bahwa banyak aparat yang kebetulan menjadi anggota klub dan memodifikasi sepeda motor. ”Memodifikasi zaman sekarang sudah jelas, harus memikirkan soal keamanan. Selama kami berada di jalur itu, saya kira tidak ada masalah,” ucap Taufan.

Taufan bahkan mengecam tentang aturan yang belum jelas ini, apalagi sebagian besar sepeda motor yang dimodifikasi hanya untuk keperluan kontes, dipakai sesekali untuk kopi darat, atau touring. ”Kami tidak mengganggu kegiatan orang lain. Kami juga memodifikasi bukan dari uang negara, kenapa harus didenda?” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau