Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Darurat, India Revisi Batas Kecepatan Kendaraan

Kompas.com - 04/08/2014, 11:41 WIB
Azwar Ferdian

Penulis

New Delhi, KompasOtomotif - Pemerintah India merevisi batas kecepatan kendaraan di jalan raya. Bahkan dengan angka kecelakaan yang meninggi, undang-undang baru ini masuk dalam daftar tindakan yang harus segera dilakukan.

India pertama kali mengeluarkan peraturan tentang batas kecepatan pada 1989, dengan parameter kondisi dan perkembangan kendaraan yang masih sedikit. Seperti diberitakan Economic Times, Senin (4/8/2014), undang-undang tersebut sudah dianggap usang dan tidak lagi kompeten dengan situasi saat ini.

Pemerintah India pun memutuskan untuk merevisi batas kecepatan berdasarkan jumlah kapasitas penumpang setiap kendaraan. Peraturan baru ini disebutkan sudah memperhitungkan peningkatan secara keseluruhan infrastruktur jalan selama dua setengah dekade terakhir

Maksimal 100 kpj
Mengingat sebagian besar jalan raya nasional sudah memiliki beberapa jalur, batas kecepatan  mobil penumpang yang berkapasitas kurang dari delapan penumpang, direncanakan akan ada di angka 100 kpj. Sementara kendaraan yang memiliki kapasitas lebih dari delapan orang, hanya diizinkan melaju maksimum 80 kpj.

Batas kecepatan untuk sepeda motor maksimal dan kendaraan pengangkut barang, diizinkan berada pada kecepatan tertinggi 80 kpj. Segmen baru mobil empat penumpang dengan mesin kecil seperti Tata Nano, memiliki batas kecepatan 70 kpj.

Sementara itu, pemerintah negara bagian dan pemerintah daerah bisa mengatur peraturan batas kecepatan sendiri. Ini dimaksudkan untuk mengatur kendaraan yang melintas di jalan raya negara bagian dan jalan pedesaan.

Dalam upaya untuk meningkatkan keselamatan di jalan, India sebelumnya sudah mengumumkan peraturan bahwa setiap kendaraan komersial wajib memiliki fitur ABS (Anti-lock Braking System). Peraturan ini akan mulai diterapkan pada April 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau