Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Target Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jatim dan Besaran Dendanya

Kompas.com - 10/02/2025, 12:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Jawa Timur akan digelar selama 14 hari, terhitung mulai 10 sampai 23 Februari 2025.

Operasi Keselamatan Semeru 2025 ini mengedepankan pola preemtif dan preventif serta humanis. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya bakal menggandeng komunitas, maupun elemen masyarakat lainnya.

Selain memberikan edukasi, penindakan pelanggaran lalu lintas mengutamakan penggunaan ETLE atau elektronik serta teguran simpatik.

Baca juga: 9 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta


Berikut target prioritas Operasi Keselamatan Semeru 2025 antara lain, dan besaran dendanya berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:

  1. Tidak menggunakan atau helm tak sesuai standar SNI, denda tilang Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  2. Berkendara melawan arus, didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan.
  3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba denda paling banyak Rp 3.000.000, atau pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun,
  5. Melebihi batas kecepatan, denda paling banyak Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
  6. Berkendara di bawah umur, denda paling banyak Rp 1.000.000 atau pidana kurungan paling lama 4 bulan.
  7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong, denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan,
  8. Balap liar, denda paling banyak Rp 3.000.000 atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
  9. Berboncengan lebih dari 1 orang, denda Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.
  10. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  11. Menerobos lampu merah, denda Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau