YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan digelar mulai pagi ini, Senin (10/2/2025).
Operasi Keselamatan Progo 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan, operasi ini digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) jelang Ramadhan 2025.
Baca juga: Pengendara Motor Ini Kena ETLE karena Gantung Helm
“Bahwa dalam rangka terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Polda DIY dan Jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Progo tahun 2025 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita,” ucap Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2025).
Terdapat sembilan sasaran atau target prioritas dan besaran sanksi denda dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini.
1. Pengemudi yang menggunakan HP
Baca juga: Menag Majukan Lagi Libur Lebaran Jadi Tanggal 21 Maret agar Mudik Lebih Longgar
Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
2. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI
Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Tidak menggunakan safety belt
Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca juga: Kenali Perbedaan Fungsi 4 Lajur di Jalan Tol
4. Pengemudi di bawah umur
Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol
Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
Baca juga: Ingat, Lajur Kanan di Jalan Tol Hanya untuk Mendahului