Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Keselamatan Progo 2025 di Yogyakarta

Kompas.com - 10/02/2025, 06:31 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksanaan Operasi Keselamatan Progo 2025 di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan digelar mulai pagi ini, Senin (10/2/2025).

Operasi Keselamatan Progo 2025 ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung dari tanggal 10 sampai dengan 23 Februari 2025.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan, operasi ini digelar untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) jelang Ramadhan 2025.

Baca juga: Pengendara Motor Ini Kena ETLE karena Gantung Helm

“Bahwa dalam rangka terciptanya situasi kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, serta meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Polda DIY dan Jajaran akan menggelar Operasi Keselamatan Progo tahun 2025 dengan tema Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita,” ucap Ihsan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/2/2025).

Terdapat sembilan sasaran atau target prioritas dan besaran sanksi denda dalam Operasi Keselamatan Progo 2025 ini.

1. Pengemudi yang menggunakan HP

Baca juga: Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

2. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

3. Tidak menggunakan safety belt

Pengendara yang tidak menggunakan safety belt dapat dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Kenali Perbedaan Fungsi 4 Lajur di Jalan Tol

4. Pengemudi di bawah umur

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

5. Pengemudi di bawah pengaruh alkohol

Pengendara dapat dijerat Pasal 311 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Baca juga: Ingat, Lajur Kanan di Jalan Tol Hanya untuk Mendahului

Halaman Berikutnya
Halaman:
6
Komentar
klo helm sni . yg dioprasi pabriknya pak. jangan pemakainya .. klo gak ada helm sni yg dijual . udah pasti gak ada yg pakai. gitu aja kok repot . yg mudah dibikin susah .negara konoha


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau