JAKARTA, KOMPAS.com - Para agen pemegang merek (APM) otomotif menyambut positif kehadiran insentif kendaraan listrik berteknologi hybrid untuk tahun fiskal 2025 di Indonesia yang resmi diundangkan pada 4 Februari 2025.
Penetapannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dalam beleid itu, dinyatakan bahwa mobil dengan kategori Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) jenis tertentu, meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), akan mendapatkan diskon PPnBM sebesar 3 persen.
Baca juga: Ini Kriteria Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM 3 Persen
Kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif merupakan LCEV yang memenuhi persyaratan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019, yang kemudian diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Mobil untuk teknologi ini harus memenuhi tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu, tergantung kapasitas isi silindernya (kurang dari 3.000 cc sampai 4.000 cc).
PT Toyota Astra Motor (TAM) sebagai pemimpin pasar kendaraan roda empat atau lebih di dalam negeri, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan kabar baik bagi industri dan konsumen dalam melakukan transisi menuju penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
Mengingat, hybrid merupakan teknologi yang mampu menjembatani kendaraan internal combustion engine (ICE) menuju kendaraan dengan nol emisi seperti battery electric vehicle (BEV) maupun fuel cell electric vehicle (FCEV), alias mobil hidrogen.
"Ini berita yang baik. Tetapi, kami sedang menunggu satu lagi (kebijakan), yaitu juklak (petunjuk pelaksanaan) dari pemerintah," ucap Marketing Director TAM, Anton Jimmi Suwandy saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/2/2025).
Baca juga: Simulasi Harga Mobil Hybrid Usai Berlaku Diskon PPnBM 3 Persen
Hal serupa disampaikan PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) serta PT Suzuki Indomobil Sales (SIS). Diketahui dua pabrikan ini juga tengah memasarkan mobil hybrid di pasar nasional meskipun pilihannya masih cukup terbatas.
"Kabar yang sangat bagus," ucap Chief Operating Officer HMID Fransiscus Soerjopranoto saat dihubungi pada kesempatan terpisah.
Namun, mereka kompak belum bisa membicarakan besaran penurunan harga mobil hybrid yang dipasarkan di Indonesia pasca kehadiran insentif tersebut, meskipun dalam PMK 12/2025 sudah ada simulasi perhitungannya.
"Karena harus ada juklak-nya. Setelah itu segera kami announce detil harga dan sebagainya," kata Anton.
Baca juga: Update Daftar Harga Mobil Hybrid Baru per Februari 2025
Kendati demikian, 4W Marketing Director SIS Harold Donnel menyampaikan produk-produk LCEV tertentu yang dimaksud dalam PMK dan sudah dipasarkan, sejatinya sudah didaftarkan. Jadi, tinggal menunggu keputusan saja model apa yang mendapatkan diskon PPnBM 3 persen.
"Ertiga dan XL7 sudah terdaftar LCEV sejak launching. Kita tunggu saja (putusannya)," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.