JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh jenis mobil hibrida yang meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) resmi mendapatkan insentif berupa diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen untuk tahun ini.
Namun kendaraan terkait harus memenuhi syarat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang diubah jadi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 4 Februari 2025, serta resmi diundangkan di waktu yang sama.
Baca juga: Mobil Hybrid Resmi Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Ini Kategorinya
Dengan begitu, apabila suatu kendaraan bermotor roda empat full hybrid memiliki harga Rp 300 juta dengan konsumsi BBM 24 kilometer per liter dan kapasitas mesin 1.500 cc, bakal mendapatkan diskon sebesar Rp 9 juta.
Besaran diskon tersebut diperoleh usai menghitung harga jual kendaraan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan PPnBM pasca-insentif. Berikut rinciannya;
Baca juga: Ini Kriteria Mobil Hybrid yang Dapat Diskon PPnBM 3 Persen
Maka, ada selisih Rp 9 juta dari harga jual awal sebelum diberikan diskon. Adapun untuk besaran Dasar Pengenaan Pajak (DPP), tercantum dalam PP 74/2021 yang disesuaikan oleh tingkat efisiensi BBM dan emisi kendaraan.
Perhitungan ini sesuai dengan lampiran PMK 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.