JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 3 persen untuk seluruh jenis mobil hybrid dengan masa pajak Januari 2025 hingga Desember 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 12/2025 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu Serta PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu.
Jenis mobil hybrid dimaksud, meliputi full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), yang selanjutnya disebut sebagai Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) tertentu.
Baca juga: Mobil Hybrid Resmi Dapat Diskon PPnBM 3 Persen, Ini Kategorinya
"Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) diberikan untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2025," tulis Pasal 16 kebijakan tersebut dikutip Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, untuk kriteria mobil hybrid yang mendapatkan insentif, merupakan LCEV jenis tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021.
Di mana, mobil untuk teknologi ini harus memenuhi tingkat konsumsi bahan bakar dan emisi CO2 tertentu tergantung kapasitas isi silindernya (Pasal 25-36). Berikut ketentuannya;
Oto Journey 2024 - Toyota Yaris Cross Hybrid
Kendaraan bermotor roda empat dengan teknologi full hybrid kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc
Pasal 26: Tarif 15 persen dan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar 13,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar lebih dari 23 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar lebih dari 26 km/liter atau emisi CO2 kurang dari 100 gram/km
Pasal 27: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 33,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 18,4 km/liter hingga 23 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 20 km/liter hingga 26 km/liter atau emisi CO2 antara 100 gram/km hingga 125 gram/km
Pasal 28: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 53,33 persen dari Harga Jual
a. Mesin bensin: konsumsi bahan bakar antara 15,5 km/liter hingga 18,4 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
b. Mesin diesel: konsumsi bahan bakar antara 17,5 km/liter hingga 20 km/liter atau emisi CO2 antara 125 gram/km hingga 150 gram/km
Baca juga: Prosedur Melewati Jalan Menurun agar Terhindar dari Rem Blong
Suzuki XL7 Hybrid
Kendaraan bermotor roda empat dengan teknologi mild hybrid kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 cc
Pasal 29: Tarif 15 persen dan DPP sebesar 53,33 persen dari Harga Jual