Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekayasa Lalu Lintas Berlaku di Tol Saat Libur Isra Miraj dan Imlek

Kompas.com - 21/01/2025, 06:42 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan rekayasa lalu lintas dalam rangka mengatasi kepadatan lalu lintas saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek tahun 2025.

Pengaturan itu meliputi sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contraflow).

Hal ini termuat dalam Kementerian Perhubungan bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian PU telah resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang di dalamnya memuat pengaturan lalu lintas.

Baca juga: Eks Dirregident Korlantas Polri Brigjen Purn Yusri Yunus Meninggal Dunia

"Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang berpergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan," ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, dalam keterangan resmi, Senin (20/1/2025).

"Untuk sistem satu arah atau one way dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan pertimbangan - pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian. Hal ini mirip dengan saat angkutan natal dan tahun baru kemarin," kata dia.

Baca juga: Insiden Avanza Melaju Sendiri Tanpa Sopir di Tol, Begini Kata Mekanik

Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian.

Dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian.

Baca juga: Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta

Berikut ini lokasi dan waktu pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contraflow):

Jakarta - Cikampek:

a) Arah Cikampek (Km 47 - Km 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (Km 70 - Km 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

Jakarta - Bogor - Ciawi:

a) Arah Ciawi (Km 44 - Km 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing-masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (Km 21 - Km 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sengketa Nama Merek Denza, Gugatan BYD Ditolak PN Jakarta Pusat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau