JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Korps Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mulai memberlakukan Cakra Presisi pekan ini. Pelanggaran lalu lintas dikirim lewat notifikasi WhatsApp, sehingga tidak ada lagi tilang manual.
"Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif, dikutip dari Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Pelanggaran lalu lintas difokuskan lewat penggunaan kamera tilang elektronik atau Elctronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual Lagi Pekan Depan, Polisi Andalkan Tilang ETLE
Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.
Baca juga: Belajar dari Avanza Tabrak Pesepeda di Sunter Karena Rem Blong
Berikut ini jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran dendanya: