Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE di Jakarta

Kompas.com - 20/01/2025, 11:12 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Korps Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mulai memberlakukan Cakra Presisi pekan ini. Pelanggaran lalu lintas dikirim lewat notifikasi WhatsApp, sehingga tidak ada lagi tilang manual.

"Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” kata Latif, dikutip dari Kompas.com, di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).

Pelanggaran lalu lintas difokuskan lewat penggunaan kamera tilang elektronik atau Elctronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca juga: Tidak Ada Tilang Manual Lagi Pekan Depan, Polisi Andalkan Tilang ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).TRIBUNNEWS.com/JEPRIMA Ilustrasi kamera tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Setelah pelanggar mendapatkan pesan WhatsApp, selanjutnya akan diberi waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir. Setelah itu, petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika masih melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Baca juga: Belajar dari Avanza Tabrak Pesepeda di Sunter Karena Rem Blong


 

Berikut ini jenis pelanggaran yang dapat direkam oleh kamera ETLE, beserta besaran dendanya:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250.000
  • Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  • Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  • Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  • Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  • Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  • Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau